Bagian 1 – Pendaftaran
- Langkah 1: Akses Menu Pendaftaran
1. Buka menu utama (klik ikon garis tiga di pojok kanan atas layar HP Anda).
2. Pilih menu “Fasilitas Direktori Infra”.
3. Klik sub-menu “Daftar Member” atau “Form Data Member”.
- Langkah 2: Buat Akun Pengguna
1. Masukkan alamat Email Aktif (Disarankan email perusahaan agar terlihat profesional).
2. Buat Kata Sandi (Password) yang kuat namun mudah diingat.
3. Klik Daftar.
Bagian 2 – Pengisian Data Member
Setelah akun dibuat, Anda wajib melengkapi profil. PENTING: Kualitas data yang Anda isi menentukan seberapa mudah perusahaan Anda ditemukan oleh calon klien.
1. Data Identitas Perusahaan
– Isi nama perusahaan lengkap dengan bentuk badan usaha (PT, CV, dll).
– Lengkapi alamat, nomor telepon, dan website.
– Tips: Pastikan memilih Provinsi dan Kota dengan tepat. Banyak kontraktor mencari sub-kontraktor atau supplier berdasarkan kedekatan lokasi proyek (Geolokasi).
2. Klasifikasi & Spesialisasi
– Pada kolom Kategori Bisnis, pilih peran utama Anda (Misal: Jasa Konstruksi & Konsultasi).
– Pada kolom Spesialisasi, jangan ragu untuk memilih beberapa jenis spesialisasi. Semakin detail spesialisasi Anda, semakin mudah mesin pencari kami merekomendasikan Anda saat ada yang mencari kata kunci spesifik.
3. Upload Legalitas & Logo
– Logo: Upload logo dengan kualitas baik. Ini adalah “wajah” perusahaan Anda di daftar pencarian.
– Legalitas (NIB): Masukkan Nomor Induk Berusaha.
– Kenapa ini penting? Sistem kami memberikan tanda “Verified Member” (Centang Hijau) hanya kepada perusahaan dengan data legalitas yang valid. Pengguna cenderung lebih percaya pada akun yang terverifikasi.
Bagian 3 – Proses Verifikasi
Setelah Anda menekan tombol “Submit/Kirim Data”, profil Anda tidak langsung tayang 100%.
– Tim Admin Direktori Infra akan melakukan pengecekan validitas data (maksimal 1×24 jam kerja).
– Anda akan mendapatkan notifikasi via Email atau WhatsApp jika akun sudah Aktif.
Bagian 4 – Cara Menggunakan & Memanfaatkan Fitur
Setelah akun aktif, Anda kini memiliki “Kunci Akses Penuh”.
